Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) di dunia diperkenalkan untuk pertama kalinya pada tahun 1790 di Amerika Serikat. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan (civics education) agar penduduk Amerika Serikat yang memiliki keragaman suku bangsa yang berasal dari banyak negara di dunia yang datang ke Amerika. Diharapkan dengan “Civics” akan memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika.
C. Maksud Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana membuat warga negara yang baik mampu mendukung bangsa. Selain itu, program Pendidikan Kewarganegaraan dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa PKn nama harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan di sepanjang dicitacitakan yang (seharusnya besar). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai (pendekatan berbasis
Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana membuat warga negara yang baik mampu mendukung bangsa. Selain itu, program Pendidikan Kewarganegaraan dirancang sesuai dengan pemikiran akademis bahwa PKn nama harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan di sepanjang dicitacitakan yang (seharusnya besar). Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga harus merangkul pendekatan berbasis nilai (pendekatan berbasis
D.Unsur yang menentukan kewarganegaraan
Beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1.unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2.unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
Beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1.unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2.unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3.asas pewarganegaraan (naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.




0 komentar:
Posting Komentar